TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam pembangunan daerah pemerintah mengupayakan berbagai macam kebijakan untuk menangani permasalahan salah satunya dengan adanya program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut peemerintah dibantu oleh RT dan RW yang telah dibentuk per wilayahnya sesuai tugas masing-masing. RT adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sedangkan RW adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya. Dengan kata lain RT dan RW merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Kesetaraan gender diperlukan untuk meratakan kegiatan yang diikuti warga sehingga tidak ada warga yang merasa dirinya tertinggal dengan cara mengikuti berbagai kegiatan yang melatih ketrampilan. Penyusunan perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG) ini merupakan tindak llanjut dari Peraturan Daerah no 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 4 Tahun 2019

B. TUJUAN
 

Mewujudkan masyarakat trampil berwirausaha di Kelurahan pakis

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

meningkatnya ketrampilan masyarakat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan dilaksanakan pada tahun 2024 bertempat di wilayah Kelurahan Pakis dengan narasumber rekomendasi dari Disnaker.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wlayah Kelurahan Pakis

4. PESERTA
 

Kelompok Usaha di wilayah Kelurahan Pakis

5. ANGGARAN
 

1647913280

6. JADWAL ACARA
 

Tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian kerangkan acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari Kegiatan Masyarakat Desa dan Kelurahan