A. | LATAR BELAKANG |
Dalam pembangunan daerah pemerintah mengupayakan berbagai macam kebijakan untuk menangani permasalahan salah satunya dengan adanya program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah dibantu oleh RT dan Rw yang telah dibentuk per wilayahnya sesuai tugasnya masing- masing. RT adalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sedangkan Rw dalah lembaga kemasyarakatan kelurahan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya. Dengan kata lain RT dan RW merupakan sarana atau jembatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pada pemerintah terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dalam rangka membangun bangsa tanpa adanya kesetaraan gender. Hal tersebut sebagaimana dalam mengupayakan kesetaraan gender dalam pembangunan. Kesetaraan Gender juga diperlukan untuk meratakan kegiatan yang diikuti warga sehingga tidak ada warga yang merasa dirinya tertinggal atau ter-exclude kan dari lingkungan wilayahnya sendiri dengan cara mengikuti berbagai macam kegiatan salah satunya dengan mengikuti kegiatan yang melatih keterampilan. Bimbingan teknis merupakan pelatihan berbasis kewirausahaan yang bertujuan untuk menambah skill masyarakat sehingga diharapkan masyarakat bisa lebih mandiri ekonomi dengan memanfaatkan hasil keterampilan yang dihasillkan dari mengikuti Bimbingan Teknis ini. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender |
|
B. | TUJUAN |
Mewujudkan masyarakat berampil berwirausaha di Kelurahan Banyu Urip |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatnya keterampilan masyarakat |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan akan dilaksanakan pada tahun 2024 bertempat di Wilayah Kelurahan Banyu Urip dengan Narasumber rekomendasi dari Disnaker |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Banyu Urip dan Pelaksanaan Bulan Januari s/d Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Kelompok Usaha di wilayah Kelurahan Banyu Urip |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 1.276.749.564,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan dari kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |