TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Amanah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Mendukung terselenggaranya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan inovatif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah pokmas/ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan 1 pokmas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan pemberdayaan Kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Dukuh Menanggal

4. PESERTA
 

Pokmas serta masyarakat di wilayah kelurahan Dukuh Menanggal

5. ANGGARAN
 

Rp. 668.769.090

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kegiatan (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan .