A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Amanah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sebagai bentuk implementasi beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: > Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; > Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah sarana dan prasarana kelurahan yang terbangun 10 unit |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Di wilayah kerja Kelurahan Dukuh Menanggal |
|
4. | PESERTA |
Warga di lingkungan Kelurahan Dukuh Menanggal |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 3.259.013.235 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember 2024 dan dilaksanakan diskusi rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Dukuh Menanggal kecamatan Gayungan Tahun Anggaran 2024. |