A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan: 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, 2) Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, 3) Peraturan Walikota nomor 8 tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
B. | TUJUAN |
Terlaksananya urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan yang masuk perizinan non usaha (SKRK dan IMB) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Sosialisasi peraturan permohonan pengurusan SKRK dan IMB 2. Survey kepemilikan IMB |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Jambangan |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di kelurahan se Kecamatan Jambangan |
|
5. | ANGGARAN |
32.345.250 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu pelaksanaan bulan November 2024 b) Jadwal pelaksanaan kegiatan dilaksanakan satu kali dalam setahun c) Tahapan pelaksanaan kegiatan: - Perencanaan kegiatan: Akhir bulan Desember 2023 - Pelaksanaan kegiatan: November 2024 - Pelaporan kegiatan: Akhir Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha di Kecamatan Jambangan Kota Surabaya tahun anggaran 2024 |