TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaanm Pengensalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerahm dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 3. Peraturan Walikota Surabaya nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

B. TUJUAN
 

a. Menetapkan kegiatan prioritas hasil musyawarah tingkat kelurahan b. Untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan c. Menetapkan perwakilan (unsur masyaraakt) untuk mengikuti Musrenbang Kota

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

178 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pra Musrenbang 2024 2. Musrenbang Kecamatan Jambangan 2024

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Jambangan

4. PESERTA
 

Masyarakat di wilayah Kecamatan Jambangan

5. ANGGARAN
 

2.160.000

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu pelaksanaan dilakukan bulan Pebruari 2024 b. Jadwal pelaksanaan kegiatan dilakukan satu kali dalam setahun c. Tahapan pelaksanaan kegiatan - Perencanaan kegiatan - Pelaksanaan kegiatan - Pelaporan kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergitas Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Jambangan Kota Surabaya tahun anggaran 2024