TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaanm Pengensalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerahm dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 3. Peraturan Walikota Surabaya nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

B. TUJUAN
 

Menganalisis potensi dan permasalahan wilayah serta menentukan inovasi wilayah

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Masyarakat di wilayah Kecamatan Jambangan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Menetapkan kegiatan prioritas hasil musyawarah tingkat kelurahan b. Untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan c. Menetapkan perwakilan (unsur masyaraakt) untuk mengikuti Musrenbang Kota

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Jambangan

4. PESERTA
 

Masyarakat di wilayah kelurahan se Kecamatan Jambangan

5. ANGGARAN
 

1.500.000

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu pelaksanaan dilakukan bulan April 2024 b. Jadwal pelaksanaan kegiatan dilakukan satu kali dalam setahun c. Tahapan pelaksanaan kegiatan - Perencanaan kegiatan - Pelaksanaan kegiatan - Pelaporan kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan di Kecamatan Jambangan Kota Surabaya tahun anggaran 2024