A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bahwa Kelurahan menyelenggarakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Sesuai dengan peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 perubahan Walikota Surabaya Nomor 94 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Kelurahan mempunyai tugas melakukan pemberdayaan masyarakat dan memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. Dalam pelaksanaan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, harus memiliki tolak ukur untuk dapat meningkatkan derajat kehidupan masyarakat baik dari segi sosial, ekonomi dan pengetahuan. Seluruh rangkaian proses anggaran harus melalui proses verifikasi dan validasi data yang responsive gender sehingga pengunaan anggaran dapat berimbang dan memberi manfaat untuk seluruh unsur yang ada di masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah No.4 tahun 2019 tentang pengarustamaan gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
1. Melaksanakan program padat karya untuk membantu meningkatkan pendapatan bagi kelompok keluarga miskin 2. Mengembangkan potensi masyarakat untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kejawan Putih Tambak 3. Sebagai sarana penunjang di setiap kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh warga masyarakat sekitar 4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam peningkatan pemberdayaan sumber daya bagi masyarakat di wilayah Kelurahan Kejawan Putih Tambak |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terlaksananya fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberdayaan Masyarakat pelaku UMKM usaha mikro baik yang berNIB atau belum di Kelurahan dengan cara: - Memfasilitasi terkait kepengurusan kelengkapan administrasi bagi pelaku usaha mikro dan toko kelontong mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukkan E-peken serta informasi event yang melibatkan usaha mikro. - Pembinaan dan pelatihan serta memberikan motivasi bagi pelaku usaha mikro, pemasaran secara online bagi pelaku UMKM - Koordinasi dengan OPD terkait sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha sebanyak 3 kali dengan target jumlah peserta sebanyak 50 peserta |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah raung rapat 1 atau ruang rapat 2 Kelurahan Kejawan Putih Tambak selain itu dilakukan sosialisasi atau rapat dengan mengundang OPD dan instansi terkait dengan waktu pelaksanaan bulan Januari sampai dengan Desember 2024. |
|
4. | PESERTA |
UMKM di wilayah Kelurahan Kejawan Putih Tambak |
|
5. | ANGGARAN |
APBD kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 744.070.660 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Waktu Pelaksanaan kegiatan (bulan Januari – Desember 2024) b. Tahapan pelaksanaan Kegiatan terdiri dari : - Perencanaan Kegiatan - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Tahun Anggatan 2024. |