A. | LATAR BELAKANG |
Dalam rangka pelaksanaan dana kelurahan (DAKEL) Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa pembangunan desa / kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar - besarnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan Desa / Kelurahan dilaksanakan oleh kelurahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat kelurahan dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan kegiatan dana kelurahan sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang mengacu pada peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Kelurahan (MUSRENBANGKEL) yang telah disepakati bersama sebagai penjabaran dokumen dana kelurahan untuk periode selanjutnya dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang mutakhir, program prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh kelurahan maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. |
|
B. | TUJUAN |
1. Mendukung terwujudnya proses pembangunan partisipatif masyarakat dengan semangat gotong royong masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan ; 2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan; dan 3. Terpenuhinya kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan Margorejo |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberian Honorarum Ketua RT/RW/LPMK setiap bulannya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Margorejo |
|
4. | PESERTA |
Ketua RT/RW/LPMK Kelurahan Margorejo |
|
5. | ANGGARAN |
933.307.580 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan sesuai dengan perencanaan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Margorejo Tahun Anggaran 2024 |