A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Margorejo merupakan kegiatan yang pelaksanaannya menyesuaikan : - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; - Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagai Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan; - Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2022 perubahan atas peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Penyusunan perencaan penganggaran responsive gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Responsive Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak - Kekerasan dan Peraturan Walikota nomor 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai Pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki - laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Margorejo |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pembangunan saluran u - ditch dan pengadaan barang |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Margorejo Kecamatan Wonocolo |
|
4. | PESERTA |
Warga Kelurahan Margorejo Kecamatan Wonocolo |
|
5. | ANGGARAN |
1.399.961.370 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan sesuai dengan perencanaan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Margorejo Tahun Anggaran 2024 |