A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan Peraturan 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2. Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Pelaksanaan Sub Kegiatan Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu: a. Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pengadaan barang jasa pada pemerintah daerah b. Meningkatkan kemampuan kelompok kerja yang terbentuk dalam menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa yang responsive gender. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Dokumen Hasil Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 20 (Dua Puluh) dokumen |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : 1. Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan selama pelaksanaan dibulan sebelumnya. 2. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah. 3. Pelaporan Kegiatan Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dilaporkan secara tertulis kepada Asisten Sekretaris Daerah Pada setiap bulan di bulan sebelumnya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi Pelaksanaan Sub Kegiatan Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, yaitu: Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Dalam pelaksanaanya dibutuhkan Personil ASN dan Non ASN unyuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan membantu tugas pejabat pembuat komitmen, serta diperlukannya diskusi dengan pihakpihak terkait, antara lain : 1. Narasumber akademisi perguruan tinggi / praktisi untuk pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa,. 2. Narasumber seleon II untuk memberikan masukan terhadap program pembangunan dari sudut pandang sebagai wakil rakyat maupun menyampaikan aspirasi dari masyarakat |
|
5. | ANGGARAN |
APBD Rp. 331.200.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Sub Kegiatan selama 1 tahun mulai bulan Januari s/d Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa di Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |