A. | LATAR BELAKANG |
Salah satu tujuan pembangunan pada era Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah mencapai kesetaraan gender dan keadilan gender. Salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender adalah melalui Penganggaran Responsif Gender. Selain itu, Pemerintah juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan dengan adanya Pengarusutamaan Gender dalam perencanaan pembangunan. Untuk Kota Surabaya Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020. Aturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan PUG, diantaranya adalah perencanaan (analisis gender dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah), pelaksanaan (Pembentukan Tim Pokja PUG, Tim Penggerak PUG dan Focal Point), pelaporan pemantauan dan evaluasi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis gender. Dalam upaya memeratakan dan meningkatkan pembangunan di seluruh Indonesia, pembangunan masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga dapat mencapai mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Apalagi di era globalisasi ini, masyarakat dituntut memiliki kemampuan untuk memanfaatkan Pemberian Fasilitasi bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota secara optimal guna peningkatan daya saing usaha hasil produksi perikanan guna untuk peningkatan kesejahteraan. Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, merupakan pemicu pertumbuhan. Pemanfaatan cara pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang dilakukan secara optimal oleh pelaku usaha perikanan akan mampu mewujudkan usaha masyarakat yang dapat menambah nilai produk dan meningkatkan kapasitas produk, sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan memberantas kemiskinan. Pada pelaksanaan tahun 2023 sebanyak 180 orang terdiri dari 120 orang laki-laki (66,6%) dan 60 orang perempuan (33,3%). Adapun dari 4 faktor kesenjangan yaitu akses, peran, kontrol, dan manfaat terhadap kegiatan ini lebih besar laki-laki daripada perempuan. Penyebab kesenjangan tersebut apabila dipandang dari segi internal tidak terlepas dari adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal Pembangunan Pengarusutamaan Gender dan adanya keterbatasan anggaran. Sedangkan bila dilihat dari segi eksternal yaitu karena adanya anggapan di masyarakat bahwa untuk menjadi pelaku usaha perikanan bisa dilaksanakan oleh laki-laki atau perempuan, tetapi lebih sesuai dilaksanakan oleh laki-laki, karena aktifitas usaha di bidang perikanan memerlukan tenaga fisik bergender laki-laki. Sasaran kegiatan tersebut adalah Masyarakat pelaku usaha perikanan di Kota Surabaya. |
|
B. | TUJUAN |
a. Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi dari pelaku usaha perikanan untuk mengelola usaha secara efektif dan kreatif sehingga omzet usaha meningkat b. Tercapainya pelaku usaha perikanan yang memperoleh Fasilitas, Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan melalui bimbingan teknis serta pembinaan terkait pengolahan dan pemasaran hasil perikanan c. Meningkatkan daya saing usaha hasil perikanan guna untuk peningkatan kesejahteraan, dengan cara pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang dilakukan secara optimal oleh pelaku usaha perikanan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
a. Tercapainya 2 sentra ikan yang dikelola b. Tercapainya 70% pelaku usaha di sentra pengolahan dan pemasaran hasil ikan yang produktif c. Tercapainya Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota yang terfasilitasi sejumlah 180 pelaku usaha |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Memberikan pembinaan dan bimbingan teknis bagi para pelaku usaha perikanan baik perempuan maupun laki-laki untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi mengelola usaha. Adapun kegiatannya berupa: a.Pelatihan Pemberian Motivasi untuk Meningkatkan Omzet Pelaku Usaha di Adventure Land Romokalisari b.Pelatihan Pemberian Motivasi untuk Meningkatkan Omzet Pelaku Usaha di Sentra Ikan Hias (SIH) c.Meningkatkan Pemasaran Berbasis Online bagi Pelaku Usaha di Adventure Land Romokalisari d.Sosialisasi terkait ikan yang boleh diperjual-belikan dan tidak diperbolehkan diperjual-belikan di Sentra Ikan Hias (SIH) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi dari pelaksanaan kegiatan adalah di Sentra Ikan Hias (SIH) dan Adventure Land Romokalisari wilayah pelaku usaha perikanan. |
|
4. | PESERTA |
Adapun peserta dari sub kegiatan Pemberian Fasilitasi bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yaitu pelaku usaha perikanan atau pedagang di Sentra Ikan Hias dan Adventure Land Romokalisari. |
|
5. | ANGGARAN |
Jumlah dana yang dialokasikan untuk sub kegiatan Pemberian Fasilitasi bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 Kode Sub Kegiatan 3.25.06.2.03.0002 sebesar Rp 1.978.452.975,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Adapun rencana waktu dan jadwal pelaksanaan sub kegiatan pemberian Fasilitasi bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota pada bulan Juni s.d. September 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TOR ini dibuat sebagai gambaran pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberian Fasilitasi bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. |