A. | LATAR BELAKANG |
Salah satu tujuan pembangunan pada era Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah mencapai kesetaraan gender dan keadilan gender. Salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender adalah melalui Penganggaran Responsif Gender. |
|
B. | TUJUAN |
a.Meningkatnya jumlah peserta pelaksanaan pelatihan budidaya perikanan b.Tercapainya Kelompok Usaha yang Memperoleh Pendampingan, Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, Serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dengan Sasaran Kelompok Pembudidaya Ikan Sejumlah 30 Orang/ Kelompok |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
a.Tercapainya kelompok usaha yang memperoleh pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sejumlah 30 kelompok b.Tercapainya pelaksanaan pelatihan budidaya perikanan sebanyak 36 kali c.Tercapainya pembudidaya perikanan yang berproduksi konsisten dengan hasil yang layak dipasarkan sejumlah 30 orang per kelompok |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Memberikan pelatihan dan pendampingan bagi para pelaku usaha perikanan baik perempuan maupun laki-laki untuk membantu peningkatan perekonomian keluarga. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi dari pelaksanaan kegiatan pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah di kelurahan yang mendekati wilayah pelaku usaha perikanan. |
|
4. | PESERTA |
Adapun peserta dari sub kegiatan pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yaitu pelaku usaha perikanan di Kota Surabaya. |
|
5. | ANGGARAN |
Jumlah dana yang dialokasikan untuk Sub Kegiatan Pemberian Pendampingan, Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 Kode Sub Kegiatan 3.25.04.2.02.0004 sebesar Rp. 462.720.500,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Adapun rencana waktu dan jadwal pelaksanaan sub kegiatan pemberian pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada TW I-IV |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TOR ini dibuat sebagai gambaran pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberian Pendampingan, Kemudahan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi, serta Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tahun Anggaran 2024. |