A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan Peraturan 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 2. Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Pelaksanaan Sub Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut kelengkapannya, yaitu: a. Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pengadaan barang jasa pada pemerintah daerah b. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis baik untuk mendapatkan pasokan yang lebih murah dan berkualitas, menciptakan peluang usaha, pengembangan produk maupun kemitraan usaha |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Kelompok sasaran penerima intervensi Sub Kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang Jasa adalah aparatur sipil negara / pegawai negeri sipil internal dilingkungan Bagian Pengadaan Barang / Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya berdasarkan hasil analisis kebutuhan serta pelaku usaha di kota surabaya |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : 1. Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023 serta reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan selama pelaksanaan dibulan sebelumnya. 2. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah. 3. Pelaporan Kegiatan Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dilaporkan secara tertulis kepada Asisten Sekretaris Daerah Pada setiap bulan di bulan sebelumnya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi Pelaksanaan Sub Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut kelengkapannya , yaitu: Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya, |
|
4. | PESERTA |
Dalam pelaksanaanya dibutuhkan Personil ASN dan Non ASN unyuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan membantu tugas pejabat pembuat komitmen, serta diperlukannya diskusi dengan pihakpihak terkait, antara lain : 1. Narasumber akademisi perguruan tinggi / praktisi untuk pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa,. 2. Narasumber seleon II untuk memberikan masukan terhadap program pembangunan dari sudut pandang sebagai wakil rakyat maupun menyampaikan aspirasi dari masyarakat |
|
5. | ANGGARAN |
APBD Rp. 860.057.025,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan sub kegiatan sesuai dengan jadwal perencanaan pada lampiran F1 (Eproject) |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa di Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |