TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Gender merupakan suatu konsep dasar dalam merumuskan suatu kebijakan atau regulasi yang berkaitan dengan khalayak umum. Dalam hal ini, gender difokuskan penerapannya dalam pembuatan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa dokumen analisa kinerja lalu lintas sebagai upaya dalam mengatasi kemacetan di ruas-ruas jalan Kota Surabaya. Hal tersebut juga didukung oleh pemerintah Kota Surabaya dengan adanya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. Sehingga konsep pengarusutamaan gender dapat berjalan dengan baik dan dapat terwujudnya jalanan Kota Surabaya yang aman dan nyaman bagi masyarakat baik laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Memperoleh data lalu lintas harian rata-rata pada ruas-ruas jalan di Kota Surabaya. Terciptanya lalu lintas di Kota Surabaya yang selamat, aman, tertib, lancar dan terkendali untuk semua jenis kendaraan yang beroperasi baik bagi laki-laki maupun perempuan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terciptanya lalu lintas di Kota Surabaya yang selamat, aman, tertib, lancar dan terkendali untuk semua jenis kendaraan yang beroperasi 2. Pengendara di Kota Surabaya setara gender baik laki laki maupun perempuan merasa aman, tertib, lancar 3. Meningkatnya studi terkait oleh umum, mahasiswa maupun ahli/pakar

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Survey lokasi di ruas jalan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi ruas jalan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

1. Sosialisasi kepada seluruh personil baik laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan survey lapangan maupun kajian sesuai lokasi yang telah ditentukan. 2. Berkoordinasi dengan aparatur terkait lainnya maupun berkoordinasi dengan tenaga ahli atau pakar.

5. ANGGARAN
 

3.546.770.321

6. JADWAL ACARA
 

Senin - Jumat 08.00 - 16.00

7. PENUTUP
 

Melakukan kajian terkait kinerja lalu lintas sehingga memperoleh data lalu lintas harian rata-rata pada jalan-jalan di Kota Surabaya agar nyaman dan aman untuk semua gender. Melaksanakan kegiatan Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten / Kota melalui Survey Kinerja Lalu Lintas Tahap II agar dalam proses pelaksanaannya dapat sesuai dengan kaidah PUG