A. | LATAR BELAKANG |
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Kota Surabaya ternasuk kota yang memiliki kepadataan lalu lintas yang cukup tinggi sehingga berdampak pada kebutuhan ketersediaan parkir pada saat kendaraan ditinggal oleh pemilik kendaraan. Perizinan parkir merupakan salah satu cara untuk mengatasi permasalahan ini, tentunya dengan mempertimbangkan aspek-aspek lain yang juga berpengaruh di dalamnya, seperti aspek ekonomi, sosial maupun ketertiban umum. |
|
B. | TUJUAN |
Optimalisasi kegiatan penyelenggaraan perizinan parkir di Kota Surabaya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan proporsi kegiatan penyelenggaraan perizinan parkir dan pembangunan fasilitas parkir untuk masyarakat Kota Surabaya. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Menghimbau pengelola parkir (oss) dan penyelenggara parkir (ssw) untuk meningkatkan sarana dan prasarana fasilitas pendukung (pengaplikasian atau pemasangan signal / tanda / rambu) dalam kegiatan penyelenggaraan perizinan parkir. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Pengaplikasian atau pemasangan signal / tanda / rambu dalam kegiatan penyelenggaraan perizinan parkir terkait kesetaraan gender pada lokasi - lokasi izin parkir swasta (baik itu oss maupun ssw) di Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Pengaplikasian atau pemasangan signal / tanda / rambu dalam kegiatan penyelenggaraan perizinan parkir terkait kesetaraan gender pada lokasi - lokasi izin parkir swasta. Peserta pimpinan dan petugas |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran dalam kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir kewenangan Kabupaten/Kota Surabaya Tahun 2024 sebanyak Rp 25.249.470.994 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pengaplikasian atau pemasangan signal / tanda / rambu dalam kegiatan penyelenggaraan perizinan parkir terkait kesetaraan gender pada lokasi - lokasi izin parkir swasta untuk semua pengguna parkir, terlebih masyarakat berkebutuhan khusus dilaksanakan pada bulan Januari - Desember Tahun 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Terciptanya kegiatan penyelenggaraan perizinan parkir yang sesuai dengan aturan perundang - undangan yang aman, tertib, lancar, terkendali dan setara untuk semua pengguna tempat parkir, terlebih masyarakat berkebutuhan khusus di wilayah Kota Surabaya.. |