A. | LATAR BELAKANG |
1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2023 Tentang Alat Penerangan Jalan; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya. |
|
B. | TUJUAN |
1. mempertahankan eksistensi dan fungsi utama prasarana jalan dan prasarana transportasi yang telah dibangun; 2. meningkatkan fungsi utama prasarana jalan dan prasarana transportasi sehingga optimal dalam menunjang mobilitas warga Kota Surabaya dan pengguna layanan lain di Kota Surabaya; 3. melakukan efisiensi dan inovasi dalam rangka pembangunan prasarana transportasi serta prasarana jalan khususnya penyediaan alat penerangan jalan umum, sarana informasi transportasi umum, pemberhentian angkutan umum/halte/shelter bus, tempat parkir, terminal, dan lain sebagainya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Subkegiatan Pembangunan Prasarana Jalan Di Jalan Kabupaten/Kota menitikberatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Surabaya dan pengguna layanan di Wilayah Kota Surabaya. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Subkegiatan Pembangunan Prasarana Jalan Di Jalan Kabupaten/Kota melingkupi kegiatan : 1. perencanaan Prasarana Jalan: a. penyediaan prasarana transportasi (tempat parkir, halte, terminal); b. alat penerangan jalan umum; c. sarana informasi transportasi umum; d. prasarana/jalan lainnya. 2. pembangunan fisik : a. prasarana transportasi/jalan (tempat parkir, halte, terminal);; b. pemasangan alat penerangan jalan umum; c. penyediaan sarana informasi transportasi umum; d. pembangunan prasarana/jalan lainnya; 3. pengawasan pelaksanaan kegiatan Penyediaan Prasarana Transportasi/Jalan : a. pembangunan prasarana transportasi/jalan (tempat parkir, halte, terminal); b. pemasangan alat penerangan jalan umum; c. penyediaan sarana informasi transportasi umum; d. pembangunan prasarana transportasi/jalan lainnya. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Subkegiatan Pembangunan Prasarana Jalan Di Jalan Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam Wilayah Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
- |
|
5. | ANGGARAN |
99.845.241.975 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jumlah prasarana jalan yang dibangun selama 12 bulan |
|
7. | PENUTUP |
- |