TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 47 Tahun 2023 Tentang Alat Penerangan Jalan; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Bidang Prasarana Transportasi Melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang Prasarana Transportasi yang meliputi a. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja dan petunjuk teknis bidang perhubungan; b. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain; c. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang perhubungan; d. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang perhubungan; e. Melaksanakan pelayanan bidang perhubungan kepada masyarakat kota surabaya; f. Dan melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. TUJUAN
 

Tujuan terselenggaranya Sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan untuk memberikan kenyaman dan fasilitas bagi seluruh lapisan masyarakat dalam menggunakan fasilitas prasarana pendukung transportasi serta berlalu lintas dengan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terang

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran Sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan adalah Masyarakat umum

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang Lingkup Sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan adalah Pelaksanaan rehabilitasi dan pemeliharaan seluruh prasarana pendukung transportasi dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di seluruh wilayah Kota Surabaya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi Pelaksanaan Sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan adalah - 8 Lokasi Gedung/ Tempat Parkir - 74 Titik Halte - 106.659 Titik PJU (Penerangan Jalan Umum) - 2 Lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor

4. PESERTA
 

-

5. ANGGARAN
 

135.319.097.069

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum / PJU (utama), Halte, gedung/tempat parkir, dan pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan setiap hari selama 24 jam dengan dibagi 3 shift.

7. PENUTUP
 

-