TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Seiring dengan terus meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, maka meningkat pula jumlah polusi udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor tersebut. Emisi gas yang dihasilkan oleh pembakaran kendaraan bermotor pada umumnya berdampak negatif terhadap lingkungan. Sehingga perlu diambil beberapa langkah untuk dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan tersebut. Ada beberapa cara yang dapat diambil untuk mengatasi masalah tersebut antara lain : Uji emisi, pemilihan bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dan penggunaan katalitik converter.

B. TUJUAN
 

1. Menciptakan udara bersih di Kota Surabaya sebagai perwujudan dari Program Langit Biru 2. Mengurangi / mencegah pencemaran udara yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan 3. Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 03 tahun 2008 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 4. Memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke – 725.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Meningkatnya akses informasi perihal peningakatan pemahaman tentang peraturan perundangan terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2. Terciptanya pemilik kendaraan bermotor khususnya angkutan umum dan barang yang mentaati dan memahami tentang peraturan lalu lintas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jalan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Seluruh Jalan Raya di Wilayah Kota Surabaya dan Terminal Bus.

4. PESERTA
 

Personil yang terlibat dalam pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah : 1. Dishub Kota Surabaya a. Penguji Emisi b. Pengaturan Lalin 2. Satlantas Polrestabes Surabaya 3. Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya 4. Gartap III Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

32.044.292.582

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 4(empat) kali dalam 1(satu) bulan, 48 (empat puluh delapan) kali dalan 1(satu) tahun.

7. PENUTUP
 

-