A. | LATAR BELAKANG |
Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disusun rencana kegiatan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor Surabaya sebagai pelaksana pelayanan pengujian kendaraan bermotor. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan dilaksanakannya kegiatan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor ini antara lain sebagai berikut : 1. Terwujudnya peningkatan kualitas lingkungan hidup kota yang bersih dan hijau; 2. Menjamin keselamatan teknis kelaikan kendaraan bermotor dan meminimalkan dampak gas buang kendaraan bermotor; 3. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia yang handal, berkualitas dan berintegrasi; 4. Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung; 5. Menerapkan sistem e-pengujian di proses pelayanan; 6. Konsisten terhadap penerapan sistem manajemen mutu diseluruh proses kegiatan organisasi. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pemilik Kendaraan Umum (Penumpang dan Barang) di Wilayah Kota Surabaya, yaitu Pertimbangan Teknis dengan memberikan rekomendasi kelaikan kendaraan kepada Pemilik kendaraan angkutan umum (penumpang dan barang) untuk mencegah atau mengurangi kejadian kecelakaan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada 2 Tempat : 1. JBB di atas 3500 Kg di Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes 2. JBB di bawah sama dengan 3500 Kg di Pengujian Kendaraan Wiyung.. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung (Jalan Raya Menganti No. 15 Surabaya) 2. Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes (Jalan Raya Margomulyo No. 64 Surabaya) |
|
4. | PESERTA |
Pemilik Kendaraan Umum |
|
5. | ANGGARAN |
9.717.776.860 |
|
6. | JADWAL ACARA |
- |
|
7. | PENUTUP |
- |