A. | LATAR BELAKANG |
• Pertimbangan Peraturan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Transportasi Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya. • Pertimbangan Hasil Analisis Kebutuhan atau Hasil Kajian yang Relevan Kebutuhan akan pentingnya layanan angkutan massal di Kota Surabaya guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bermobilitas. • Pertimbangan Teknis Untuk mengurangi kemacetan dengan menyediakan Transportasi Massal di Kota Surabaya agar pengguna kendaraan pribadi beralih moda menjadi pengguna angkutan umum massal. |
|
B. | TUJUAN |
Untuk melayani masyarakat dalam melakukan mobilisasi dalam 2 koridor pelayanan Suroboyo Bus (Koridor Utara-Selatan dan Terminal Intermoda Joyoboyo-Terminal Tambak Oso Wilangon) dan Melayani Pelajar di 2 rute (rute Menanggal, Tandes, Rungkut ke Wijaya Kusuma, Romokalisari - Baratajaya dan Tambak Sariono-SDN Greges). Untuk feeder melakukan pelayanan dalam 6 koridor (Terminal Benowo - Tunjungan, Park and Ride Mayjend Sungkono - Balai Kota, Terminal Intermoda Joyoboyo - Kedung Asem, Puspa Raya-HR. Muhammad, Terminal Intermoda Joyoboyo – Lakarsantri, Terminal Bratang – Pasar Turi) |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
• Masyarakat umum atau pelajar yang menggunakan jasa layanan Suroboyo Bus dan Feeder • Pelajar yang menggunakan layanan Bus Sekolah |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Meningkatkan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD yang berbasis responsive gender. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan Kegiatan di Kota Surabaya sesuai dengan Operasional Suroboyo Bus, Bus Sekolah dan Feeder. |
|
4. | PESERTA |
a. Jumlah Unit Transportasi Umum Suroboyo Bus yang diselenggarakan 28 Unit b. Jumlah Unit Transportasi Umum Feeder Wira Wiri yang diselenggarakan 56 Unit c. Transportasi Pelajar Bus Sekolah yang diselenggarakan 8 Unit 10. PERSONEL PENDUKUNG a. ASN b. Non ASN (Staf, Driver Suroboyo Bus dan Bus Sekolah, Helper, Staf Penukaran Botol, Staf SIUTS dan CC Room, Tenaga Mekanik, dan Tenaga Kebersihan) c. Narasumber tenaga pakar/praktisi di bidang Transportasi, Mesin, Hukum dan Ekonomi |
|
5. | ANGGARAN |
6.684.000.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan Kegiatan yaitu dilaksanakan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari di Tahun Anggaran 2024. b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan • Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Operasional Transportasi Umum Suroboyo Bus dan Feeder Wira Wiri : Senin s/d Minggu pukul 05.30 s/d 22.00 WIB • Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Operasional Transportasi Pelajar Bus Sekolah : Senin s/d Jumat sesuai jadwal keberangkatan dan kepulangan pelajar, serta insidentil pemanfaatan bus untuk giat. c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan • Perencanaan Kegiatan Perencanaan Kegiatan dilaksanakan sebelum Tahun Anggaran 2024. • Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan yaitu dilaksanakan 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari di Tahun Anggaran 2024. • Pelaporan Kegiatan Pelaporan Kegiatan dilaksanakan 12 (dua belas) bulan di Tahun Anggaran 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduam dalam pelaksanaan sub kegiatan (2.15.01.2.10.0001) Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD di Dinas Perhubungan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |