A. | LATAR BELAKANG |
Parkir di sebagian besar perkotaan sudah menjadi sumber konflik dan inefisiensi. Pilihan kebijakan parkir juga memiliki konsekuensi yang lebih luas dan signifikan. Ada perdebatan yang tajam antara pendekatan yang tersedia dan implikasinya terhadap tren motorisasi, pertumbuhan lalu lintas, ekuitas transportasi, pola pembangunan perkotaan, ruang publik, dan emisi polutan udara dan gas rumah kaca. Kebijakan parkir telah menjadi penting sebelum diakui seperti sekarang. Hal ini berpengaruh untuk peran ruang parkir yang tidak berkelanjutan pembangunannya untuk mengatasi permintaan ruang parkir. Pentingnya parkir dalam kebijakan transportasi sering diremehkan. Namun faktanya menemukan tempat untuk parkir yang potensial adalah paling penting daripada keprihatinan atas kurangnya ruang jalan yang tersedia untuk menampung mobil (Valleley dan Garland,1997). Dasar hukum meliputi : 1. Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 5. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya; 6. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 7. Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Tepi Jalan Umum; 8. Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Parkir Tempat Khusus; 9. Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya; 10. Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya; 11. Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum; 12. Keputusan Walikota Surabaya Nomor 100.3.3.3/226.436.1.2/2023 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Optimalisasi penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD parkir di Kota Surabaya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan proporsi penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD parkir serta pembangunan fasilitas parkir untuk masyarakat Kota Surabaya. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Meningkatkan sarana prasarana fasilitas pendukung (pengaplikasian atau pemasangan signal / tanda / rambu) dalam penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD parkir. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Pengaplikasian atau pemasangan signal / tanda / rambu dalam penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD parkir terkait kesetaraan gender pada 21 lokasi TKP (Tempat Khusus Parkir) di Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Pengaplikasian atau pemasangan signal / tanda / rambu penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD parkir terkait kesetaraan gender peserta meliputi pimpinan dan petugas |
|
5. | ANGGARAN |
2.733.622.844 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pengaplikasian atau pemasangan signal / tanda / rambu dalam kegiatan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD parkir untuk semua pengguna parkir, terlebih masyarakat berkebutuhan khusus dilaksanakan pada bulan Januari - Desember Tahun 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Terciptanya kegiatan penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD parkir yang aman, tertib, lancar, terkendali dan setara untuk semua pengguna tempat parkir, terlebih masyarakat berkebutuhan khusus di wilayah Kota Surabaya. |