TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sesuai pasal 12 ayat (3) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas antara lain yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Melalui sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan maka pemberdayaan UMKM di wilayah kelurahan Dukuh Kupang diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako di pasaran, sehingga tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan dalam E-Market Place (E-Peken) dan e-katalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : - Didapatnya jumlah pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako di pasaran dengan outputnya adalah jumlah laporan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat - Memfasilitasi terkait kelengkapan administrasi bagi pelaku usaha mikro dan Tokel mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan E-Peken atau e-katalog lokal - Meningkatkan kualitas dan pendapatan usaha ekonomi masyarakat yang lebih memadai

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : • Pedagang kecil • Pelaku Usaha Mikro • Koperasi • Toko Kelontong Alasan Pertimbangan tugas dan fungsi Sesuai dengan salah satu tusi Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian, yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pendampingan UMKM untuk pembuatan NIB. 2. Sosialisasi kepada pemilik UMKM untuk masuk ke e-Peken

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah di Ruang Pelayanan kelurahan Dukuh Kupang. Kegiatan dilaksanakan saat jam pelayanan di buka.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dibutuhkan personil ASN, Non ASN, dan warga pemilik UMKM.

5. ANGGARAN
 

876.019.057

6. JADWAL ACARA
 

Januari 2024 - Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dukuh Kupang Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.