A. | LATAR BELAKANG |
Ketersediaan pangan merupakan syarat tercapainya status ketahanan pangan di suatu wilayah. Untuk mendapatkan ketersediaan pangan yang cukup diperlukan pemanfaatan sumber daya lahan yang ada secara dan terencana, termasuk lahan pekarangan. Di masyarakat, pemanfaatan lahan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sudah berlangsung lama, namun sebagian besar hanya bersifat sambilan untuk mengisi waktu luang dan diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Pemanfaatan lahan pekarangan memiliki sejumlah peran dalam kehidupan sosial ekonomi keluarga, yaitu bisa berfungsi sebagai lumbung hidup, warung hidup dan apotek hidup. Kegiatan pemanfaatan lahan pekarangan di Kota Surabaya sudah banyak dilakukan oleh warga di 31 Kecamatan yaitu dengan pengembangan tanaman hortikultura yang terdiri dari sayuran dan buah. Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari program peningkatan ketersediaan, keanekaragaman, dan keamanan pangan. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut tahun 2023, kelompok masyarakat yang menerima pelatihan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian melalui budidaya tasapot, hidroponik, pengembangan usaha dan diversifikasi usaha sebanyak 500 orang yaitu laki-laki 179 orang (35,8%) dan perempuan sebanyak 321 orang (64,2%). Adapun dari 4 faktor kesenjangan yaitu akses, partisipasi, manfaat terhadap kegiatan ini lebih besar perempuan daripada laki-laki dan untuk kontrol lebih besar laki-laki daripada perempuan. Penyebab kesenjangan tersebut apabila dipandang dari segi internal tidak terlepas dari adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal Pembangunan Pengarusutamaan Gender serta adanya keterbatasan anggaran. Sedangkan bila dilihat dari segi eksternal yaitu adanya anggapan di masyarakat bahwa untuk menjadi pembudidaya tanaman hortikultura lebih sesuai dilaksanakan oleh perempuan karena dianggap sebagai pekerjaan sampingan dan perempuan lebih telaten dan kurangnya kesadaran laki-laki untuk berbudidaya tanaman hortikultura melalui budidaya tasapot dan hidroponik dalam memanfaatkan lahan pekarangan. |
|
B. | TUJUAN |
Ketersediaan pangan merupakan syarat tercapainya status ketahanan pangan di suatu wilayah. Untuk mendapatkan ketersediaan pangan yang cukup diperlukan pemanfaatan sumber daya lahan yang ada secara dan terencana, termasuk lahan pekarangan. Di masyarakat, pemanfaatan lahan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sudah berlangsung lama, namun sebagian besar hanya bersifat sambilan untuk mengisi waktu luang dan diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Pemanfaatan lahan pekarangan memiliki sejumlah peran dalam kehidupan sosial ekonomi keluarga, yaitu bisa berfungsi sebagai lumbung hidup, warung hidup dan apotek hidup. Kegiatan pemanfaatan lahan pekarangan di Kota Surabaya sudah banyak dilakukan oleh warga di 31 Kecamatan yaitu dengan pengembangan tanaman hortikultura yang terdiri dari sayuran dan buah. Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari program peningkatan ketersediaan, keanekaragaman, dan keamanan pangan. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut tahun 2023, kelompok masyarakat yang menerima pelatihan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian melalui budidaya tasapot, hidroponik, pengembangan usaha dan diversifikasi usaha sebanyak 500 orang yaitu laki-laki 179 orang (35,8%) dan perempuan sebanyak 321 orang (64,2%). Adapun dari 4 faktor kesenjangan yaitu akses, partisipasi, manfaat terhadap kegiatan ini lebih besar perempuan daripada laki-laki dan untuk kontrol lebih besar laki-laki daripada perempuan. Penyebab kesenjangan tersebut apabila dipandang dari segi internal tidak terlepas dari adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal Pembangunan Pengarusutamaan Gender serta adanya keterbatasan anggaran. Sedangkan bila dilihat dari segi eksternal yaitu adanya anggapan di masyarakat bahwa untuk menjadi pembudidaya tanaman hortikultura lebih sesuai dilaksanakan oleh perempuan karena dianggap sebagai pekerjaan sampingan dan perempuan lebih telaten dan kurangnya kesadaran laki-laki untuk berbudidaya tanaman hortikultura melalui budidaya tasapot dan hidroponik dalam memanfaatkan lahan pekarangan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah laporan hasil Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian sebanyak 4 laporan yaitu laporan hasil pelaksanaan kegiatan triwulan I sampai dengan IV. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Adapun kegiatan pemanfaatan lahan pekarangan, meliputi : a.Kegiatan pelatihan budidaya tasapot (tanaman sayuran dalam pot) sebanyak 7 kali b.Kegiatan pelatihan budidaya sayuran dengan cara hidroponik sebanyak 7 kali c.Kegiatan Pelatihan Pengembangan Usaha sebanyak 2 kali d.Kegiatan Pelatihan Diversifikasi Usaha sebanyak 2 kali e.Kegiatan pengenalan budidaya pertanian perkotaan f.Kegiatan pemberian sarana produksi budidaya pertanian perkotaan (bibit/benih, pupuk, obat tanaman, pot dan lain-lain) sebanyak 10 jenis g.Distribusi bantuan sarpras pengembangan pertanian perkotaan h.Kegiatan pokja pengembangan pertanian perkotaan i.Pendampingan usaha budidaya bagi pelaku usaha pertanian perkotaan j.Kegiatan pengelolaan sarana edukasi pertanian perkotaan (eduwisata) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian dilaksanakan di wilayah kecamatan pada lahan-lahan budidaya hortikultura yang memanfaatkan lahan terbatas seperti fasum, pekarangan dan lain-lain. |
|
4. | PESERTA |
Adapun peserta dari sub kegiatan pelatihan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian yaitu masyarakat pembudidaya tanaman yang telah tercatat sebagai anggota kelompok pertanian perkotaan binaan dan/ atau masyarakat kelompok sasaran tertentu seperti warga miskin/pra gamis. |
|
5. | ANGGARAN |
Jumlah dana yang dialokasikan untuk Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian adalah sebesar Rp. 3.131.510.346 bersumber dari APBD Kota Surabaya. |
|
6. | JADWAL ACARA |
Adapun waktu rencana pelaksanaan kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian adalah mulai triwulan I s/d triwulan IV tahun 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TOR ini dibuat sebagai gambaran pelaksanaan Sub Kegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Tahun Anggaran 2024. |