TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Mengingat Kondisi Wilayah Kecamatan Asemrowo yang sangat luas dan mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu untuk melaksanakan Kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik sosial di masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Keteraman umum di wilayah Kecamatan Asemrowo. PenyusunanPerencanaanPenganggaranResponsif Gender (PPRG)dilaksanakansesuaidengan amanat Peraturan DaerahNomor 4tahun2019tentangResponsif Gender, PerlindunganPerempuandanAnak-KekerasandanPeraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Darerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Membantuprogrampemerintahdalamrangka memeliharakeamanan,ketertibanserta ketentraman diwilayah Kecamatan Asemrowo

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkanaksesinformasiuntukaparatpenanganankonflik yangberpotensi menggangguKetentramandan Ketertiban Masyakakat di wilayah Kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

.MonitoringKetertibanpadawilayahKecamatan MelakukanpeanganandanpenyelesaianKonfliksosial diwilayahKecamatanAsemrowoEvaluasi system keamanan yang ada di wilayah Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

KegiatandilakukandiwilayahKecamatanAsemrowo

4. PESERTA
 

a. AparatKetertibanKecamatan b. AparatKetertibannon-Kecamatan

5. ANGGARAN
 

AnggaranKegiataninisebesarRp.10.731,000,-yangdibiayaimelaluiAPBDKotaSurabayaTahunanggaran2024

6. JADWAL ACARA
 

Senins/dMinggu MulaiPukul06.00 s/d06.00wib(24Jam)

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalampelaksanaan Sub KegiatanPenanganan Konflik Sosial sesuai Perundang-undangan yang berlaku