A. | LATAR BELAKANG |
Mengingat Kondisi Wilayah Kecamatan Asemrowo yang sangat luas dan mempunyai beraneka ragam karakter dan budaya yang berbeda maka dipandang perlu untuk melaksanakan Kegiatan Penanganan Konflik Sosial yang meliputi Konflik sosial di masyarakat, untuk menjaga Ketertiban, Keamanan dan Keteraman umum di wilayah Kecamatan Asemrowo. PenyusunanPerencanaanPenganggaranResponsif Gender (PPRG)dilaksanakansesuaidengan amanat Peraturan DaerahNomor 4tahun2019tentangResponsif Gender, PerlindunganPerempuandanAnak-KekerasandanPeraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Darerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Membantuprogrampemerintahdalamrangka memeliharakeamanan,ketertibanserta ketentraman diwilayah Kecamatan Asemrowo |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkanaksesinformasiuntukaparatpenanganankonflik yangberpotensi menggangguKetentramandan Ketertiban Masyakakat di wilayah Kecamatan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
.MonitoringKetertibanpadawilayahKecamatan MelakukanpeanganandanpenyelesaianKonfliksosial diwilayahKecamatanAsemrowoEvaluasi system keamanan yang ada di wilayah Kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
KegiatandilakukandiwilayahKecamatanAsemrowo |
|
4. | PESERTA |
a. AparatKetertibanKecamatan b. AparatKetertibannon-Kecamatan |
|
5. | ANGGARAN |
AnggaranKegiataninisebesarRp.10.731,000,-yangdibiayaimelaluiAPBDKotaSurabayaTahunanggaran2024 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Senins/dMinggu MulaiPukul06.00 s/d06.00wib(24Jam) |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalampelaksanaan Sub KegiatanPenanganan Konflik Sosial sesuai Perundang-undangan yang berlaku |