TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Mengingat Kondisi Wilayah Kecamatan Asemrowo yang sangat luas dan mempunyai wilayah pasar loak, industrydanpergudanganmakadipandangperluuntukmelaksanakankegiatanPenertibansebanyak360kalidalam 1 Tahun, yang meliputi Penertipan Reklame, Kebersihan, Kependudukan, IMB dll serta menjaga Ketertiban, Keamanan dan Keteraman umum di wilayah Kecamatan Asemrowo. PenyusunanPerencanaanPenganggaranResponsif Gender (PPRG)dilaksanakansesuaidengan amanat Peraturan DaerahNomor 4tahun2019tentangResponsif Gender, PerlindunganPerempuandanAnak-KekerasandanPeraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Darerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

MeningkatkanFrekwensipemantauanpadaobyekyangberpotensimenggangguKetentramandanKetertiban Masyarakat di wilayah Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

MeningkatkanaksesinformasiuntukaparatpemantauanpadaobyekyangberpotensimenggangguKetentramandan Ketertiban Masyakakat di wilayah Kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

MonitoringKetertibanpadawilayahKecamatan MelakukanpengawasanterkaitpencegahanakanpelanggaranketertibandiwilayahKecamatanAsemrowo Eval;uasi system keamanan yang ada di wilayah Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

KegiatandilakukandiwilayahKecamatanAsemrowosetiapHari

4. PESERTA
 

a. AparatKetertibanKecamatan b. AparatKetertibannon-Kecamatan

5. ANGGARAN
 

AnggaranKegiataninisebesarRp.130.719.200,-yangdibiayaimelaluiAPBDKotaSurabayaTahunanggaran 2024

6. JADWAL ACARA
 

Senins/dMinggu MulaiPukul06.00s/d06.00wib (24Jam)

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalampelaksanaan Sub KegiatanSinergitas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal