A. | LATAR BELAKANG |
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah paragraph 4 Pasal117 yaitu Pelaksanaan Musrenbang RKPDsebagaimana dimabaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf d,terdiri dari : a. PelaksanaanMusrenbangRKPDProvinsi; b Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/ Kota ; dan c,PelaksanaanMusrenbangRKPDKabupaten/KotadiKecamatan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
• Menyetujui prioritas kebutuhan masyarakat yang telah diinput melalui website bappeko.surabaya.go.id/kecamatan • MenetapkanprioritaskebutuhanmasyarakatyangdiperolehdariMusrenbangRKPDKotadi Kecamatan untuk dilanjutkan pada OPD terkait yang menanganipada bidangnya |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
• MasyarakatMengikutikegiatanMusrenbangbaiklaki-laki maupunperempuanseimbangL:50P: 50 • UsulanMusrenbangRKPDKotadiKecamatandapatdisetujui |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
MusrenbangmerupakanforumKoordinasi/SinergiPerencanaandanPelaksanaanKegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
MusrenbangdilaksanakanpadabulanFebruari2024diAulaKapsollantai2KecamatanAsemrowo |
|
4. | PESERTA |
LembagaMasyarakatdanPartisipasiKelompokMasyarakatyangadaikutdalamMusrenbang |
|
5. | ANGGARAN |
AnggaranSubkegiatanRp.3.450.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
bulan Februari |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TOR (Term Of Reference) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait |