A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Kecamatan Bubutan mempunyai tugas yaitu menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Seksi Ketentraman dan ketertiban, menyiapkan bahan koordinasi dan Kerjasama dengan Lembaga dan instansi lain, membantu pelaksanaan penegakan peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, Melaksanakan pemantauan dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban umum. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender untuk mencapai Pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi Laki-laki maupun Perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan Pelaksanaan sub kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan adalan salah satu kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang merupakan salah satu program koordinasi ketentraman dan ketetiban umum. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Hasil dari pengawasan Memberikan rasa aman, tentram dan ketenangan kepada seluruh warga khususnya wilayah Kecamatan Bubutan. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pengawasan dan Penertiban |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat : Wilayah Kecamatan Bubutan Waktu : Januari s/d Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat Kecamatan Bubutan |
|
5. | ANGGARAN |
Diambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Rp. 143.153.400 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan dilakukan selama 1 Tahun Kalender Hari Kerja. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan (Bimtek , Sosialisasi , Konsultasi) Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |