TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Surabaya, sesuai Pasal 13 yang menerangkan tentang tugas dan fungsi Kelurahan antara lain memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. Sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Dimana Kelurahan mempunyai tugas yang salah satunya melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengelolaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan, pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik dengan melengkapi sarana dan prasarana di RT/RW untuk menunjang kegiatan masyarakat sesuai dengan usulan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Ouput kegiatan yaitu seluruh kebutuhan masyarakat yang berada di wilayah Kelurahan Medokan Ayu Kota Surabaya dalam hal ini Jumlah Pokmas dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.02 Lokasi : Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Danu Budi Prayogo, S.T., M.M.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat Pelaksanaan Tempat pelaksanaan di wilayah Kelurahan Medokan Ayu Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Lurah (KPA) • Sekretaris (PPK Unit Kerja) • Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Kelurahan Medokan Ayu (PPTK) • Kepala Seksi Trantib dan Pembangunan Kelurahan Medokan Ayu • Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Medokan Ayu • Pengadministrasi Sarana dan Prasarana • Bendahara Pengeluaran Pembantu b. Non-ASN • Pengelola Data • Pengelola Teknologi Informasi • Pramu Kebersihan • Pranata Pasukan Pengamanan Dalam • LPMK • Kelompok Masyarakat • Kader

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Kelurahan Medokan Ayu Kota Surabaya melalui Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 2.063.048.933.

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Acara Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah memetakan komponen sesuai Musbangkel agar dapat mendapatkan nilai maksimal sesuai target yang ditetapkan. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja barang dan jasa sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran 2023.