TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Kecamatan Bubutan mempunyai tugas yaitu menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Seksi Ketentraman dan ketertiban, menyiapkan bahan koordinasi dan Kerjasama dengan Lembaga dan instansi lain, membantu pelaksanaan penegakan peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, Melaksanakan pemantauan dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban umum. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender untuk mencapai Pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi Laki-laki maupun Perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan Pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan adalah salah satu kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai penugasan Kepala Daerah yang merupakan Program Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Umum.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Hasil dari pengawasan Memberikan rasa aman, tentram dan ketenangan kepada seluruh warga khususnya wilayah Kecamatan Bubutan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengawasan dan Penertiban

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Wilayah Kecamatan Bubutan Waktu : Januari s/d Desember 2024

4. PESERTA
 

Masyarakat Kecamatan Bubutan

5. ANGGARAN
 

Diambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Rp7.690.550

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan dilakukan selama 1 Tahun Kalender Hari Kerja.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan