A. | LATAR BELAKANG |
Salah satu tujuan pembangunan pada era Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah mencapai kesetaraan gender dan keadilan gender. Salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender adalah melalui Penganggaran Responsif Gender. Selain itu, Pemerintah juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan dengan adanya Pengarusutamaan Gender dalam perencanaan pembangunan. Untuk Kota Surabaya Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020. Aturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan PUG, diantaranya adalah perencanaan (analisis gender dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah), pelaksanaan (Pembentukan Tim Pokja PUG, Tim Penggerak PUG dan Focal Point), pelaporan pemantauan dan evaluasi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis gender. Usaha dan pengembangan peternakan saat ini menunjukkan prospek yang sangat cerah dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi pertanian. Beberapa yang dapat mendukung dunia peternakan selalu berkelanjutan dan menjanjikan peluang usaha/bisnis, antara lain : dengan melakukan pendekatan /memfasilitasi komunitas ternak sebagai salah satu langkah untuk mengembangkan ternak, melakukan sosialisasi/pelatihan budidaya ternak bagi peternak sapi, kambing, domba dan unggas dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan juga pendapatan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lingkup layanan sub kegiatan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota yaitu memfasilitasi pelayanan kesehatan hewan bagi pemilik hewan yang ada di kota Surabaya dan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan wawasan masayarakat dalam hal kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Pada pelaksanaan sub kegiatan tersebut pada tahun 2023 terdapat 1252 orang pemilik hewan mendapatkan intervensi pelayanan kesehatan hewan dan pencegahan penyakit hewan, sebagian besar peserta terdiri dari laki-laki yaitu sebanyak 745 orang dan perempuan sebanyak 507 orang, serta 68 orang mendapatkan intervensi sosialisasi tata laksana pemotongan hewan kurban dengan peserta laki-laki sebanyak 67 orang dan perempuan sebanyak 1 orang. Adapun dari 4 faktor kesenjangan yaitu akses, peran, kontrol, dan manfaat terhadap kegiatan ini lebih besar laki-laki daripada perempuan. Penyebab kesenjangan tersebut apabila dipandang dari segi internal tidak terlepas dari adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal Pembangunan Pengarusutamaan Gender dan adanya keterbatasan anggaran. Sedangkan bila dilihat dari segi eksternal yaitu adanya anggapan di masyarakat bahwa kegiatan yang berurusan dengan perawatan hewan lebih sesuai dilaksanakan oleh laki-laki karena dianggap pekerjaan berat dan kotor dan adanya persepsi pekerjaan tersebut terlalu sulit bagi perempuan khususnya dalam hal handling hewan. Sub Kegiatan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota, untuk pelayanan kesehatan hewan dan pencegahan penyakit hewan dilaksanakan selama 12 bulan dengan sasaran hewan yang dimiliki oleh warga Kota Surabaya dan sosialisasi mengenai tata laksana pemotongan hewan kurban pada 80 orang panitia pemotongan hewan kurban di Kota Surabaya. |
|
B. | TUJUAN |
Mencegah terjadinya penyebaran penyakit yang berasal dari hewan atau produk asal hewan baik yang bersifat zoonosis maupun yang non zoonosis. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terwujudnya kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan pencegahan penyakit hewan; Terwujudnya kegiatan Sosialisasi Tata Laksana Pemotongan Hewan Kurban kepada 80 orang panitia pemotongan hewan kurban. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Adapun sub kegiatan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota, meliputi : a.Pelayanan kesehatan hewan berupa pengobatan ternak dan non ternak serta pencegahan penyakit hewan berupa vaksinasi dan desinfeksi pada sarana peternakan; b.Sosialisasi tata laksana pemotongan hewan kurban bagi panitia pemotongan hewan kurban. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi dari pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut : Pelayanan kesehatan hewan (pengobatan ternak) diselenggarakan di kandang ternak (rumah pemilik ternak); Pelayanan kesehatan hewan (pengobatan non ternak) diselenggarakan di Klinik Hewan Jl. Ikan Dorang, Surabaya; Pencegahan penyakit hewan (vaksinasi dan desinfeksi kandang peternak) diselenggarakan di kandang ternak (rumah pemilik ternak); Sosialisasi pemotongan hewan kurban diselenggarakan di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran peserta dalam subkegiatan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut : Pelayanan kesehatan hewan dan pencegahan penyakit hewan diperuntukan untuk semua hewan (ternak dan non ternak) di Wilayah Kota Surabaya; Sosialisasi pemotongan hewan kurban diperuntukan untuk panitia pemotongan hewan kurban di Kota Surabaya. |
|
5. | ANGGARAN |
Alokasi anggaran untuk sub kegiatan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 1.095.949.582,- bersumber dari APBD Kota Surabaya. |
|
6. | JADWAL ACARA |
Adapun waktu rencana pelaksanaan sub kegiatan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah mulai bulan Januari sampai Desember 2024. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TOR ini dibuat sebagai gambaran pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Zoonosis dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. |