TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Masyarakat agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan, dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat dan fasilitas yang ada, baik dari instansi lintas sektoral maupun lembaga Masyarakat dan Tokoh Masyarakat. Dalam kegiatan Pembangunan sarana prasarana di wilayah lingkungan Untuk Meingkatkan pemberdayaan Masyarakat tersebut, Pemerintah Kota Surabaya melalui dana Kelurahan berupaya untuk memberikan stimulasi dengan jalan pemenuhan sarana prasarana, kegiatan pendampingan dan pelatihan bagi masyarakat dengan mengikutserakatan keterlibatan kelompok masyarakat setempat sehingga nantinya diharapkan akan terwujud masyarakat yang berdaya, mandiri dengan tingkat perekonomian yang terus meningkat Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air Tanah dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Pemenuhan Pembangunan sarana Prasarana wilayah dan pemberdayaan masyarakat yang lebih responsive gender.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya Pembangunan fasiulias-fasilitas yang menunjang dalam pencegahan banjir di Kelurahan Gundih

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menerapkan responsive gender pada sub kegiatan Pembangunan sarana prasarana kelurahan Gundih adalah : 1. Meningkatkan peran laki-laki dalam penanganan banjir dan pengerjaan fisik dengan melibatkan warga miskin yang punya potensi dan Skill 2. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin/pra miskin 3. Sosialisasi Program Bank sampah sebagai salah satu untuk pencegahan banjir dengan mengundang lebih banyak laki-laki 4. Kerja bakti di Lingkungan Kelurahan Gundih

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

a. Tempat Pelaksanaan Sub kegiatan Pembangunan sarana prasarana kelurahan dilaksanakan di wilayah kelurahan Gundih b. Waktu Pelaksanaan Sub kegiatan Pembangunan sarana Prasarana Kelurahan dilaksanakan di Triwulan 3 dan 4 Tahun 2024

4. PESERTA
 

Yang mengikuti rangkaian program sub kegiatan Pembangunan sarana Prasarana kelurahan adalah lembaga masyarakat RT, RW, LPMK , Baik laki-laki maupun perempuan dan warga yang masuk dalam kategori miskin/pramiskin untuk diperdayakan da;lam pembangunan fisik serta ASN dan OS sebagai monitoring pelaksanaan pengerjaan fisik di lapangan.

5. ANGGARAN
 

APBD Murni Kota Surabaya TA. 2024 Nilai Anggaran : Rp. 3.868.878.100,-

6. JADWAL ACARA
 

1. Untuk Biaya Perencanaan dilaksanakan di Triwulan II Tahun 2024 2. Untuk Biaya Pengawasan serta pelaksanaan/ Pengerjaan Fisik dilaksanakan di Triwulan III Tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Team Of Referance (TOR) yang dapat disusun guna menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksanaan semoga menjadikan guna dan bermanfaat