TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Salah satu tujuan pembangunan pada era Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah mencapai kesetaraan gender dan keadilan gender. Salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender adalah melalui Penganggaran Responsif Gender. Selain itu, Pemerintah juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan dengan adanya Pengarusutamaan Gender dalam perencanaan pembangunan. Untuk Kota Surabaya Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) telah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020. Aturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan PUG, diantaranya adalah perencanaan (analisis gender dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah), pelaksanaan (Pembentukan Tim Pokja PUG, Tim Penggerak PUG dan Focal Point), pelaporan pemantauan dan evaluasi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis gender. Teknologi tepat guna adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam praktek-praktek yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dengan menggunakan alat yang berguna yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan hidup. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2023, Penyuluh Pertanian Lapangan yang menerima bimbingan teknis sebanyak 25 orang (3 orang Penyuluh ASN, 6 orang THL Pertanian Pusat, 12 Penyuluh Non ASN dan 4 orang Penugasan) terdiri dari 19 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Adapun dari 4 faktor kesenjangan yaitu akses, peran, kontrol, dan manfaat terhadap kegiatan ini lebih besar laki-laki daripada perempuan. Penyebab kesenjangan tersebut apabila dipandang dari segi internal tidak terlepas dari adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal Pembangunan Pengarusutamaan Gender dan adanya keterbatasan anggaran. Sedangkan bila dilihat dari segi eksternal yaitu adanya anggapan di Penyuluh Pertanian Lapangan bahwa untuk menjadi penyuluh lebih sesuai dilaksanakan oleh laki-laki karena karena pekerjaan berat dalam memberikan penyuluhan mengenai teknis pertanian, perikanan, peternakan dan pangan, selain itu juga adanya persepsi pekerjaan tersebut terlalu sulit bagi perempuan dalam memberikan penyuluhan mengenai teknis pertanian, perikanan, peternakan dan pangan, serta tuntutan untuk dapat menguasai teknik budidaya multisektor, terlepas dari kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Untuk tahun 2024 Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa dilaksanakan dengan target jumlah pelaksanaan bimbingan teknis untuk Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa sebanyak 25 orang Penyuluh Pertanian Lapangan di 31 Kecamatan (1 orang Penyuluh ASN, 6 orang THL Pertanian Pusat, 16 Penyuluh Non ASN dan 2 orang Penugasan) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

a.Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnya 1 Unit; b.Persentase Penyuluh yang telah memenuhi standar kualifikasi sebagai penyuluh 100%.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa yang Ditingkatkan Kapasitasnya 1 Unit dan Jumlah penyuluh yang mengikuti bimtek/pelatihan 25 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Memberikan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Pengetahuan Teknis bagi penyuluh pertanian lapangan baik perempuan maupun laki-laki melalui materi – materi ilmu pertanian terupdate.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa, rencananya akan dilaksanakan di Di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Adapun peserta dari sub kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa 25 orang Penyuluh Pertanian Lapangan di 31 Kecamatan 1 orang Penyuluh ASN, 6 orang THL Pertanian Pusat, 16 Penyuluh Non ASN dan 2 orang Penugasan) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Jumlah dana yang dialokasikan untuk sub kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa adalah sebesar Rp 1.164.031.118,- bersumber dari APBD Kota Surabaya.

6. JADWAL ACARA
 

Adapun waktu rencana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa adalah mulai triwulan II s/d triwulan III tahun 2024.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini dibuat sebagai gambaran pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa Tahun Anggaran 2024.