A. | LATAR BELAKANG |
Dalam rangka pelaksanaan dana kelurahan (DAKEL) Tahun 2024 sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa Pembangunan Desa/Kelurahan adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan desa/kelurahan dilaksanakan oleh Kelurahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat kelurahan dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan kegiatan dana kelurahan sebagaimana dimaksud meliputi Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang mengacu pada Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kelurahan (Musrenbangkel) yang telah disepakati bersama sebagai penjabaran dokumen dana kelurahan untuk periode selanjutnya dengan mempertimbangkan kerangka pendaaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Kelurahan maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. |
|
B. | TUJUAN |
1. Mendukung terwujudnya proses pembangunan partisipatif masyarakat dengan semangat gotong royong masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan; 2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan; dan 3. Terpenuhinya kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kelurahan Alun – Alun Contong. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Peningkatan kualitas individu masyarakat di Kelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan program pelatihan, serta pembelian barang |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Di Wilayah Kelurahan Alun – Alun Contong Kecamatan Bubutan |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di Wilayah Kelurahan Alun – Alun Contong Kecamatan Bubutan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 1.092.080.265 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan setiap sesuai dengan perencanaan f1 pada e-project |
|
7. | PENUTUP |
Kelurahan Alun – Alun Contong : Bidang Pelayanan Publik |