TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Penghargaan Pemuda dan Organisasi Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan peraturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bahwa setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan. Penghargaan diberikan berupa beasiswa bagi mahasiswa dan siswa warga kota Surabaya yang berprestasi.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Penghargaan Pemuda dan Organisasi Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi adalah: a. Terjaminnya keberlangsungan studi siswa/mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu b. Mengurangi potensi pengangguran

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran kegiatan Penghargaan Pemuda dan Organisasi Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi adalah siswa dan masyarakat. Penentuan sasaran dengan mempertimbangkan: Pertimbangan peraturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 21, Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan. Dengan adanya pemberian penghargaan berupa beasiswa diharapkan dapat memfasilitasi biaya pendidikan kepada pemuda yang memiliki prestasi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang memiliki prestasi di Perguruan Tinggi Negeri yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya b. Pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang memiliki prestasi di Perguruan Tinggi Swasta yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Perusahaan (Triple Helix)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung milik Pemerintah Kota Surabaya. Penentuan lokasi pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan: - Pertimbangan teknis Efisiensi dan Efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan

4. PESERTA
 

Penerima beasiswa adalah Mahasiswa/siswa dengan kriteria berKTP Surabaya dan diterima di PTN /PTS yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Kegiatan ini dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 sejumlah Rp 41.038.486.829,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan Penghargaan Pemuda dan Organisasi Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan Pemberian Penghargaan Pemuda Dan Organisasi Pemuda Yang Berjasa Dan/Atau Berprestasi untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan