A. | LATAR BELAKANG |
dasar hukum DASAR HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 32 TAHUN 2016 Tentang tata Cara Penyusunan Penjabaran Perencanaan Pemantauan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender |
|
B. | TUJUAN |
Tecapainya peningkatan masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Julah Lembaga kemasyarakatan yang berpartisipasi dalam Forum Musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan 10 Lembaga kemasyarakatan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
kegiatan dilaksanakan 2 kali kegiatan yang terdiri dari pra Musbangkel dan Musbangkel itu sendiri yang dilaksanakan di masing kelurahan di kecamatan Bubutan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
masing masing kelurahan yang terdiri dari 5 kelurahan |
|
4. | PESERTA |
perwakilan masyarakat baik itu LPMK ,RT, RW dan perwakilan Pemuda karang taruna, disabilitas, Ibu PKK dan forum ramah anak |
|
5. | ANGGARAN |
Kegiatan Operasional Seksi Pembangunan Kecamatan Bubutan, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Sebesar Rp.10.800.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan Musbangkel diselenggarakan pada bulan Juli dan Desember.tahun 2025. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TOR ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM FORUM MUSYAWARAH PEMBANGUNAN DI KELURAHAN di Kantor Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |