TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

dasar hukum DASAR HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 32 TAHUN 2016 Tentang tata Cara Penyusunan Penjabaran Perencanaan Pemantauan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2016-2021 Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender

B. TUJUAN
 

Tecapainya peningkatan masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Julah Lembaga kemasyarakatan yang berpartisipasi dalam Forum Musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan 10 Lembaga kemasyarakatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

kegiatan dilaksanakan 2 kali kegiatan yang terdiri dari pra Musbangkel dan Musbangkel itu sendiri yang dilaksanakan di masing kelurahan di kecamatan Bubutan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

masing masing kelurahan yang terdiri dari 5 kelurahan

4. PESERTA
 

perwakilan masyarakat baik itu LPMK ,RT, RW dan perwakilan Pemuda karang taruna, disabilitas, Ibu PKK dan forum ramah anak

5. ANGGARAN
 

Kegiatan Operasional Seksi Pembangunan Kecamatan Bubutan, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Sebesar Rp.10.800.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan Musbangkel diselenggarakan pada bulan Juli dan Desember.tahun 2025.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM FORUM MUSYAWARAH PEMBANGUNAN DI KELURAHAN di Kantor Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025