A. | LATAR BELAKANG |
Pembangunan sarana dan prasarana memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, sosial, budaya, serta kesatuan dan persatuan bangsa terutama sebagai modal dasar dalam memfasilitasi interaksi dan komunikasi di antara kelompok masyarakat serta mengikat dan menghubungkan antarwilayah. Pembangunan sarana dan prasarana, yang menjadi kesatuan dari pembangunan nasional, diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan Perkotaan. Pembangunan sarana dan prasarana harus dapat dinikmati dan dirasakan mafaatnya oleh semua gender sesuai dengan inpres No.9 Tahun 2000. Inpres ini mengisyaratkan bahwa dalam pembangunan harus dimasukkan analisa gender pada program-program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahap perencanaan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan Pemenuhan pembangunan sarana prasarana wilayah di Kelurahan Lontar yang responsif gender, dengan mengagendakan secara eksplisit hal-hal yang menjadi masalah bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan saat penyusunan agenda dan intervensi pembangunan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
13 Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun berupa saluran pembuang air maupun penanganan genangan dan banjir di RW 1 sd 12 dan 14 |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
-Survey lokasi untuk perencanaan serta penentuan prioritas pembangunan - Pelaksanaan pembangunan - Pengawasan Pekerjaan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Di wilayah Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep |
|
4. | PESERTA |
-Unsur Pemerintah Kota : Pengguna Anggaran (Camat), Kuasa Pengguna Anggaran (Lurah), Pejabat Pembuat Komitmen (Lurah), Pejabat Pengelola Keuangan Pembantu (Sekretaris), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pembangunan), Bendahara (Kepala seksi Pemerintahan) - Lembaga Kemasyarakatan : LPMK, RW 1 sd 7 , 82 RT, Seksi Pembangunan RW dan RT - Pihak Ketiga : Konsultan Perencana (Direktur, Surveyor, Pembantu surveyor, Drafter, Estimator, Pembuat Laporan), Kontraktor (Direktur, Pelaksana, Mandor, Tukang, Pembantu Tukang), Konsultan Pengawas (Direktur, Supervisor, drafter, Pembuat Laporan) - Kelompok Masyarakat (Pokmas) |
|
5. | ANGGARAN |
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Lontar dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp 5.102.929.794,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasaran Kelurahan di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |