| A. | LATAR BELAKANG |
|
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah paragraph 4 Pasal 117 yaitu Pelaksanaan Musrenbang RKPD sebagaimana dimabaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf d,terdiri dari : a.Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi ; b Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota ; dan c,Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota di Kecamatan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
| B. | TUJUAN |
|
• Menyetujui prioritas kebutuhan masyarakat yang telah diinput melalui website bappeko.surabaya.go.id/kecamatan • Menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan untuk dilanjutkan pada OPD terkait yang menangani pada bidangnya. |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Masyarakat Mengikuti kegiatan Musrenbang baik laki -laki maupun perempuan seimbang L : 50 P: 50 • Usulan Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan dapat disetujui |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
Musrenbang merupakan forum Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Musrenbang dilaksanakan pada bulan Februari 2024 di Aula Kapsol lantai 2 Kecamatan Asemrowo |
|
| 4. | PESERTA |
|
Lembaga Masyarakat dan Partisipasi Kelompok Masyarakat yang ada ikut dalam Musrenbang |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Anggaran Sub kegiatan Rp. 3.450.000,- |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
bulan Februari 2024 |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian TOR (Term Of Reference) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait. |