TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah paragraph 4 Pasal 117 yaitu Pelaksanaan Musrenbang RKPD sebagaimana dimabaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf d,terdiri dari : a.Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi ; b Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota ; dan c,Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota di Kecamatan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

• Menyetujui prioritas kebutuhan masyarakat yang telah diinput melalui website bappeko.surabaya.go.id/kecamatan • Menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan untuk dilanjutkan pada OPD terkait yang menangani pada bidangnya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Masyarakat Mengikuti kegiatan Musrenbang baik laki -laki maupun perempuan seimbang L : 50 P: 50 • Usulan Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan dapat disetujui

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Musrenbang merupakan forum Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Musrenbang dilaksanakan pada bulan Februari 2024 di Aula Kapsol lantai 2 Kecamatan Asemrowo

4. PESERTA
 

Lembaga Masyarakat dan Partisipasi Kelompok Masyarakat yang ada ikut dalam Musrenbang

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub kegiatan Rp. 3.450.000,-

6. JADWAL ACARA
 

bulan Februari 2024

7. PENUTUP
 

Demikian TOR (Term Of Reference) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait.