A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang pelaksanaan peraturan daerah kota surabaya nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Peraturan walikota surabaya nomor 3 taun 2021 tentang penghapusan sanksi administratif berupa sebesar 2 persen terhadap retribusi izin mendirikan bangunan yang terhutang akibat dampak penyebaran wabah corona virus disease (covid-19) 2. Penyusunan Perencanaan penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 trtang pengarusutamaan gender dan peraturan walikoat nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah kota surabaya nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender untuk mencapai pembangunan di kota surabaya yang adil baik bagi laki-laki dan perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan pembinaan untuk masyarakat pemilik persil terkait pentingnya kepemilikan PBG serta mendorong masyarakat untuk mengurus berkas permohonan perizinan non usaha (PBG) di wilayah Kecamatan Asemrowo. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam mengurus KRK/PBG serta meningkatkan jumlah bangunan yang telah memiliki PBG. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sosialiasasi peraturan permohonan perizinan non usaha dan survei kepemilikan KRK dan PBG |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan Asemrowo yakni Kelurahan Asemrowo, Kelurahan Genting Kalianak dan Kelurahan Tambak Sarioso. |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat pemilik persil dan bangunan di wilayah Kecamatan Asemrowo |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran yang digunakan untuk sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha sebesar Rp. 2.920.357,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelayanan permohonan perizinan non usaha dilaksanakan tiap hari kerja dan setiap bulan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term OF Reference (TOR) ini dibuat sebagai acuan data pelaksanaan pada sub kegiatan ini pada tahun 2024. |