TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Musyawarah Pembangunan Kelurahan merupakan forum musyawarah antara para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati usulan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan berskala lingkungan melalui lembaga (RT, RW, LPMK), Karang Taruna dan Tim Pengerak PKK di tingkat Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan melalui lembaga (RT, RW, LPMK), Karang Taruna dan Tim Pengerak PKK berskala lingkungan di tingkat Kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Usulan Musyawarah Pembangunan Kelurahan dapat disetujui dan ditindaklanjut oleh PD terkait.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Musyawarah Pembangunan Kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dilaksanakan di Kelurahan Asemrowo, Kelurahan Genting Kalianak dan Kelurahan Tambak Sarioso pada bulan Juli dan Desember tahun 2024

4. PESERTA
 

6 Lembaga Kemasyarakatan Kecamatan Asemrowo (LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna dan Posyandu)

5. ANGGARAN
 

Anggaran yang digunakan untuk sub kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan sebesar Rp. 5.340.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Musyawarah Pembangunan Kelurahan diadakan pada bulan Juli dan Desember tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Term OF Reference (TOR) ini dibuat sebagai acuan data pelaksanaan pada sub kegiatan ini pada tahun 2024