A. | LATAR BELAKANG |
Musyawarah Pembangunan Kelurahan merupakan forum musyawarah antara para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati usulan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan berskala lingkungan melalui lembaga (RT, RW, LPMK), Karang Taruna dan Tim Pengerak PKK di tingkat Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan melalui lembaga (RT, RW, LPMK), Karang Taruna dan Tim Pengerak PKK berskala lingkungan di tingkat Kelurahan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Usulan Musyawarah Pembangunan Kelurahan dapat disetujui dan ditindaklanjut oleh PD terkait. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Musyawarah Pembangunan Kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Dilaksanakan di Kelurahan Asemrowo, Kelurahan Genting Kalianak dan Kelurahan Tambak Sarioso pada bulan Juli dan Desember tahun 2024 |
|
4. | PESERTA |
6 Lembaga Kemasyarakatan Kecamatan Asemrowo (LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna dan Posyandu) |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran yang digunakan untuk sub kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan sebesar Rp. 5.340.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Musyawarah Pembangunan Kelurahan diadakan pada bulan Juli dan Desember tahun 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term OF Reference (TOR) ini dibuat sebagai acuan data pelaksanaan pada sub kegiatan ini pada tahun 2024 |