TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan Peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021 tentang kedudukan organisasi , Uraian tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan dan kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

1. Meningkatkan Kualitas dan Pendapatan Usaha Ekonomi Masyarakat yang lebih memadai 2. Memfasilitasi Legalitas Usaha pelaku UMKM

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pemantauan , Evaluasi dan Pelaporan Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pendataan 2. Sosialisasi Legalitas Usaha 3. Pelatihan 4. Fasilitasi Kegiatan dengan OPD terkait 5. Bazar

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis

4. PESERTA
 

Pelaku Usaha di Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis yang masuk dalam anggota Paguyuban

5. ANGGARAN
 

APBD Kota Surabaya

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan kegiatan pada 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024