A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Walikota nomor 94 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan Kelurahan Kota Surabaya maka masih banyak PKL yang melanggar Perda di mana jumlahnya terus-menerus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini dikarenakan pembangunan diwilayah kecamatan Dukuh Pakis meningkat dengan sangat pesat yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini juga ikut berkembang dengan baik. Peningkatan pembangunan pedestrian dan normalisasi saluran gorong-gorong yang semakin luas juga menjadi suatu lahan yang menarik bagi PKL dalam mengais rejeki sehingga diperlukan pengawasan yang intensif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan terutama yang menjurus kepada kriminalitas. Selain itu keberadaan PKL yang berjualan dengan seenaknya di pedestrian maupun di atas gorong-gorong juga menimbulkan permasalahan lain diantaranya secara estetik keindahan kota akan berkurang buang sampah sembarangan ke dalam kurung-gorong yang menyebabkan saluran tersumbat dan menyebabkan banjir pada saat musim hujan. Selain permasalahan di atas juga terdapat beberapa Anjal, polisi cepek maupun gelandangan dan pengemis yang tersebar di beberapa jalan yang masuk wilayah Kecamatan Dukuh Pakis. Keberadaan mereka terkadang membuat masyarakat merasa kurang nyaman karena ada yang memaksa masyarakat untuk memberikan uang pada mereka. |
|
B. | TUJUAN |
Penertiban terhadap pelanggaran Perda yang terkait : a. PMKS, Anjal, Gepeng, Pengamen, Orang Terlantar dan Orang Gila b. Perbuatan asusila yang terjadi di tempat umum, Hotel serta tempat hiburan lainnya c. Pedagang Kaki Lima (PKL) d. Bangunan liar dan penempatan barang di atas pedestrian atau bahu jalan e. Yustisi KTP serta Penjaringan dan pembinaan terhadap anak-anak yang bolos sekolah |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis yang tertangani |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Penertiban PKL, Yustisi KTP, Sosialisasi dan Pembinaan, Mobling monitoring/pengawasan terhadap PMKS, Anjal, Gepeng RHU dll. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis selama tahun 2024 mulai bulan Januari - Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Jumlah pelanggar Perda yang dilakukan pembinaan sebanyak 125 orang selama tahun 2024 |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan dari kota Surabaya APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 148.871.700 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan dilaksanakan setiap hari selama 24 jam mulai bulan Januari s.d Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan. |