TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) adalah perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja yang akan diberikan kepada Ketua Lembaga (RT, RW dan LPMK) seandainya terjadi kecelakaan kerja atau peserta meninggal dunia selama masih dalam masa kerja.

B. TUJUAN
 

Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan 261 lembaga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Operasional Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN Meningkatkan mutu pelayanan Tokoh Masyarakat tentang administrasi kemasyarakatan baik laki-laki maupun perempuan 2. Monitoring Pengelolaan Operasional Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Sambikerep yang dilakukan mulai Bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024

4. PESERTA
 

Tokoh Masyarakat (Ketua Lembaga LPMK,RW,RT)

5. ANGGARAN
 

Operasional Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN (Ketua Lembaga RT, RW dan LPMK) dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp 16.848.000.

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Operasional Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN Kecamatan Sambikerep