A. | LATAR BELAKANG |
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) adalah perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja yang akan diberikan kepada Ketua Lembaga (RT, RW dan LPMK) seandainya terjadi kecelakaan kerja atau peserta meninggal dunia selama masih dalam masa kerja. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan 261 lembaga |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Operasional Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN Meningkatkan mutu pelayanan Tokoh Masyarakat tentang administrasi kemasyarakatan baik laki-laki maupun perempuan 2. Monitoring Pengelolaan Operasional Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kecamatan Sambikerep yang dilakukan mulai Bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Tokoh Masyarakat (Ketua Lembaga LPMK,RW,RT) |
|
5. | ANGGARAN |
Operasional Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN (Ketua Lembaga RT, RW dan LPMK) dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp 16.848.000. |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Operasional Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN Kecamatan Sambikerep |