A. | LATAR BELAKANG |
Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di Kota Surabaya maka permasalahan yang muncul di masyarakat juga akan semakin beragam. Apalagi didukung dengan lokasi Kecamatan Dukuh Pakis yang merupakan penghubung antara Surabaya pusat dan Surabaya Barat yang perkembangannya luar biasa sehingga mau tidak mau berbagai permasalahan juga akan muncul. Dengan aktivitas penduduk yang selama 24 jam tidak pernah berhenti otomatis permasalahan yang muncul juga semakin beragam dengan melibatkan banyak pihak baik laki-laki ataupun perempuan. Penanganan konflik tidak akan bisa diselesaikan hanya oleh Kecamatan saja tetapi harus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait diantaranya Kepolisian, TNI, maupun partisipasi dari Lembaga Masyarakat baik melalui LPMK, Ketua RW, RT, Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat. Agar pelaksanaan kegiatan maupun penganggaran sesuai dengan yang diharapkan, maka diperlukan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), sesuai dengan amanat peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender dan peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender. Dengan adanya penyusunan PPRG dalam perencanaan pembangunan, diharapkan tujuan pembangunan di Kota Surabaya yang adil bagi laki-laki maupun perempuan bisa dicapai. |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan rasa aman, tentram dan ketenangan kepada warga di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan baik tidak merasa was-was dan merasa ada yang melindungi apabila terjadi permasalahan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah laporan penanganan konflik yang dilakukan sesuai Peraturan Perundang-Undangan. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Menyelesaikan konflik di masyarakat bersama Babinsa. Bhabinkamtibmas dan Petugas Satpol PP Kecamatan, LPMK Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilakukan di Wilayah Kecamatan Dukuh Pakis yang terdiri dari 4 Kelurahan dimulai bulan Januari s.d Desember 2024 |
|
4. | PESERTA |
Peserta adalah Aparat maupun Masyarakat yang melakukan penanganan konflik yaitu Polri, TNI, Satpol, LPMK, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 8.584.800 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan perundang-undangan dilaksanakan bulan Januari s.d Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |