TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomer 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bahwa Kelurahan menyelenggarakan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 Perubahan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Kelurahan mempunyai Tugas melakukan pemberdayaan masyarakat dan memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan meliputi Pengadaan Barang dan Pekerjaan Jasa Konstruksi yang nantinya akan diserahkan kepada Masyarakat

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu menyediakan barang dan jasa / pekerjaan konstruksi yang nantinya akan diserahkan kepada masyarakat untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan warga di wilayah Kelurahan Medokan Ayu.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output kegiatan adalah wilayah RW 01 sampai dengan RW 15 di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya. Dalam hal ini Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan Medokan Ayu yang terbangun.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.02 Lokasi : Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Danu Budi Prayogo, S.T., M.M.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran.Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Lurah (KPA) • Sekretaris (PPK Unit Kerja) • Kepala Seksi Trantib dan Pembangunan Kelurahan Medokan Ayu (PPTK) • Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Medokan Ayu • Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian • Pengadministrasi Sarana dan Prasarana • Bendahara Pengeluaran Pembantu b. Non-ASN • Pengelola Data • Pengelola Teknologi Informasi • Pramu Kebersihan • Pranata Pasukan Pengamanan Dalam

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Kecamatan Rungkut melalui kegiatan Pemberdayaan Kelurahan, Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Medokan Ayu dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp. 2.251.229.793,-

6. JADWAL ACARA
 

1. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan masyarakat yang ditentukan melalui Musbangkel. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja Pengadaan Barang dan Pekerjaan Jasa Konstruksi sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Demikian Term Of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.