TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo adalah pemberdayaan masyarakat. Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bertujuan untuk melaksanakan pemantauan dan pengkoordinasian di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan pangan dan pertanian, koperasi dan usaha mikro, perdagangan, penanaman modal dan perindustrian, kelautan dan perikanan, tenaga kerja, melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Asemrowo adalah : a. Memberdayakan masyarakat dan menciptakan seluas-luasnya kesempatan berusaha b. Memantapkan daya saing usaha-usaha ekonomi local, inovasi produk dan jasa serta pengembangan industri kreatif c. Terciptanya suatu perubahan sosial yang mana menjadi masyarakat yang lebih berdaya, memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menjadi lebih baik lagi.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Dengan adanya sarana dan prasarana kelompok cuci laundry diharapkan untuk dapat mengurangi - Berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memberikan pelatihan kepada kelompok masyarakat angka kemiskinan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023. b. Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah sesuai perencanaan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024. c. Pelaporan Kegiatan Pelaporan kegiatan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi rutin setiap bulannya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Asemrowo dan dilaksanakan mulai bulan Januari - Desember 2024.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Tenaga lainnya untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: a. Personil ASN : • Pengguna Anggaran ( Camat Asemrowo ) • Kuasa Pengguna Anggaran ( Lurah Asemrowo ) • PPK-SKPD Unit ( Sekretaris Kelurahan ) • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( Kasi Kesejahteraan dan Perekonomian ) • Pejabat Pembuat Komitmen • Pejabat Pengadaan • Tim Teknis • Bendahara b. Personil Non ASN : • Tenaga Administrasi Umum Perangkat Daerah Kelas 6 sejumlah 1 orang ● Tenaga Pengadministrasian Umum kelas 5 sejumlah 3 orang ● Satgas Keamanan Kelas 4 sejumlah 4 orang ● Petugas Kebersihan Kelas 3 sejumlah 1 orang ● Penjaga Kantor Kelas 4 sejumlah 1 orang Personil lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, maka diperlukan diskusi dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, yaitu: • Ketua LPMK • Ketua RW/RT • Kader Surabaya Hebat • Kelompok Masyarakat

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 pada Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo melalui sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.548.613.673

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024