A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern bahwa Kecamatan Bubutan melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, KASI Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan Bubutan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan Bubutan di bidang Pemerintahan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Camat Kecamatan bubutan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dan tujuan penyusunan Term Of Reference Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik ini sebagai panduan untuk kegiatan dalam Pelayan an Kepada Masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Meningkatnya akses informasi tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan 2. Kesadaran Masyarakat akan arti pentingnya Administrasi Kependudukan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Monitoring Pengelolaan Administrasi Pelayanan Masyarakat 2. Pembayaran JKK dan JKM Ketua Lembaga Masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat : Kecamatan Bubutan Waktu : 1 Tahun Anggaran |
|
4. | PESERTA |
Tokoh Masyarakat (LPMK, RW, RT |
|
5. | ANGGARAN |
Rp26.827.200 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan 1 Tahun Kalender hari Kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan |