TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan berhubungan dengan Administrasi kependudukan, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Pelayanan administrasi penduduk adalah proses pendataan dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen identitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah

B. TUJUAN
 

Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Meningkatkan peran aktif Masyarakat tentang perlunya administrasi kependudukan 2. Sosialisasi secara kontinyu serta Monitoring Pengelolaan Administrasi Pelayanan adminduk

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Sambikerep

4. PESERTA
 

Tokoh Masyarakat (Ketua LPMK,RW,RT)

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan dilaksanakan dengan sumber Dana berasal dari APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2024 sebesar : Rp 2.400.000

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian penjelasan, bentuk berkas dan dokumen mengenai Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan, yang akan segera dilaksanakan, tujuan dasar yang menjadi landasan penyusunan dan pembuatan TOR Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinanadalah tujuan yang ditetapkan agar nantinya saat kegiatan dilaksanakan, tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan yang sudah direncanakan