A. | LATAR BELAKANG |
Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan berhubungan dengan sarana prasarana yang digunakan untuk kepentingan ketua lembaga dalam memberikan pelayanan kepada warganya, terkait administrasi kependudukan yang merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Pelayanan administrasi penduduk adalah proses pendataan dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen identitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya serta berbagai macam pelayanan kepada warga |
|
B. | TUJUAN |
Terselenggaranya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan inovatif |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Meningkatkan peran aktif Ketua Lembaga tentang Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan 2. Sosialisasi secara kontinyu serta Monitoring Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Sambikerep |
|
4. | PESERTA |
Tokoh Masyarakat (Ketua LPMK,RW,RT) |
|
5. | ANGGARAN |
278.375.570 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian penjelasan, bentuk berkas dan dokumen mengenai Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan, yang akan segera dilaksanakan, tujuan dasar yang menjadi landasan penyusunan dan pembuatan TOR keiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan adalah tujuan yang ditetapkan agar nantinya saat kegiatan dilaksanakan, tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan yang sudah direncanakan |