TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Tujuan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non Perizinan adalah memberikan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan terkait dengan non perizinan yang mudah, cepat dan dekat dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

persentase partisipasi perempuan untuk Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan minimal 30 persen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup sub kegiatan adalah verifikasi dan klarifikasi berkas administrasi kependudukan terkait dengan non perizinan dengan pemberian bukti berupa E-Kitir dan bukti lainnya yang sah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Dukuh Pakis Lantai I, Jl. HR. Muhammad 167 Surabaya pada saat Jam kerja

4. PESERTA
 

Semua warga Kecamatan Dukuh Pakis dengan jumlah penduduk 59.532 orang

5. ANGGARAN
 

23642472

6. JADWAL ACARA
 

b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Bulan Januari s.d. Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan Kecamatan Dukuh pakisTahun Anggaran 2024